DPRD Sumbar Dorong Pembagian Kompensasi DBH PAP PLTA kepada Nagari Maninjau

 

PADANG (17/06/2026) – DPRD Sumatera Barat dorong pembagian kompensasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Air Permukaan (PAP) operasional PLTA Maninjau kepada nagari-nagari sekitar Danau Maninjau diatur melalui regulasi yang jelas dan disepakati bersama antara pemerintah nagari dan Pemerintah Kabupaten Agam.

Regulasi tersebut penting untuk kepastian hukum, menjamin rasa adil bagi masyarakat dan mencegah munculnya polemik berkepanjangan terkait pembagian manfaat ekonomi dari keberadaan PLTA Maninjau.

Hal itu mengemuka dalam rapat gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Sumbar bersama para wali nagari selingkar Danau Maninjau, Senin (15/6)

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, yang memimpin rapat tersebut mengatakan aspirasi masyarakat dan pemerintah nagari perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas agar tidak terus menimbulkan perdebatan setiap tahun.

“Kita berharap ada landasan hukum yang jelas terkait kompensasi untuk nagari-nagari selingkar danau sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu koordinasi antara para wali nagari dengan Pemkab Agam harus berjalan maksimal untuk mencari formulasi terbaik,” ujar Nofrizon.

Dalam rapat tersebut, sejumlah wali nagari menyampaikan bahwa masyarakat di kawasan selingkar Danau Maninjau selama ini merasa belum memperoleh manfaat yang proporsional dari keberadaan PLTA Maninjau.

Salah seorang wali nagari mengungkapkan, sejak berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nagari-nagari di sekitar danau tidak lagi menerima kompensasi PAP sebagaimana yang pernah diterima sebelumnya.

“Kondisi ini semakin berat karena saat yang sama dana yang diterima nagari juga mengalami pengurangan hingga lebih dari Rp500 juta. Padahal masyarakat di sekitar danau ikut merasakan dampak langsung dari pemanfaatan sumber daya air tersebut,” katanya.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ajrun Karim, menjelaskan bahwa PLN secara rutin melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, hingga Juni 2026 kontribusi PAP dari PLTA Maninjau mencapai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta. Sedangkan PAP dari PLTA Singkarak mendekati Rp7 miliar. Perbedaan tersebut dipengaruhi kapasitas dan produksi listrik masing-masing pembangkit.

“Berdasarkan mekanisme yang ada, kami melakukan pembayaran setiap bulan kepada pemerintah provinsi. Perhitungan dilakukan satu minggu setelah bulan berjalan berakhir. Misalnya untuk penggunaan bulan Mei, perhitungannya dilakukan pada minggu pertama bulan Juni,” jelas Ajrun.

Ia mengatakan setelah nilai PAP ditetapkan, PLN Indonesia Power melaporkannya ke kantor pusat untuk proses pembayaran yang kemudian direalisasikan paling lambat pada minggu keempat.

“Pembayaran dilakukan langsung oleh kantor pusat PT PLN Indonesia Power kepada pemerintah provinsi. Setelah itu pemerintah provinsi yang menyalurkan dana tersebut sesuai mekanisme yang berlaku kepada daerah penerima,” ujarnya.

Ajrun menegaskan PLN tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi atau pembagian dana setelah disetorkan ke pemerintah daerah.

“Posisi kami adalah menghitung dan membayarkan kewajiban PAP sesuai ketentuan. Terkait distribusi dan pemanfaatannya menjadi kewenangan pemerintah,” katanya.

Selain pembayaran PAP, PLN juga menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) secara berkala setiap triwulan dan semester di wilayah sekitar operasional pembangkit.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Barat, Rosail, menyebut Kabupaten Agam pada 2026 diproyeksikan menerima Dana Bagi Hasil PAP sekitar Rp6,3 miliar.

Menurutnya, penyaluran dana tersebut dilakukan berdasarkan formula yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator seperti panjang sungai, daerah tangkapan air, dan faktor teknis lainnya.

Rosail mengatakan Pemerintah Provinsi Sumbar memahami aspirasi masyarakat dan para wali nagari di kawasan selingkar Danau Maninjau yang menginginkan adanya manfaat lebih besar dari keberadaan PLTA Maninjau.

“Kami menyambut baik aspirasi tersebut. Ini perlu dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Agam, dan PLN agar ditemukan solusi yang adil dan dapat diterima semua pihak,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan antara DPRD Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota penerima DBH PAP diharapkan mengalokasikan sekitar 45 persen dana tersebut untuk mendukung pembangunan di wilayah terdampak.

“Dari alokasi itu, sekitar 15 persen diharapkan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur di kawasan sumber pemanfaatan air permukaan, sementara sebagian lainnya diarahkan untuk mendukung pelestarian lingkungan serta kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak,” ujarnya. (*)