Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Aktif Awasi Penyaluran BBM

PADANG (11/06/2026) – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Nanda Satria mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan ikut melaporkan serta memviralkan setiap dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Menurut Nanda, partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap praktik-praktik penyelewengan yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menikmati subsidi pemerintah.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aksi penimbunan BBM bersubsidi, jangan takut untuk melaporkannya. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk memviralkan temuan tersebut agar dapat diusut hingga ke akar permasalahan,” ujar Nanda saat diwawancarai Haluan, baru-baru ini.

Nanda menilai, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi masih menjadi persoalan serius yang terus berulang di berbagai daerah. Kondisi tersebut kerap ditemukan di wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Ia mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa BBM bersubsidi sering diselewengkan untuk mendukung operasional tambang ilegal yang menggunakan mesin maupun alat berat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara lebih ketat dan menyeluruh.

Politisi muda Partai NasDem tersebut menegaskan, upaya pemberantasan praktik penyelewengan BBM bersubsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif pihak terkait, terutama Pertamina sebagai pengelola distribusi energi nasional.

Ia menilai, pengawasan terhadap penyaluran BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) perlu diperkuat guna mencegah terjadinya kebocoran distribusi yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

“Pertamina harus memperketat pengawasan terhadap seluruh SPBU. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau indikasi kerja sama dengan pelaku penimbunan BBM bersubsidi, harus ada tindakan tegas,” katanya.

Nanda menegaskan, sanksi terhadap SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan tidak boleh hanya sebatas teguran administratif. Menurutnya, pencabutan izin operasional perlu menjadi opsi agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi SPBU lainnya.

“Jika ada SPBU yang terbukti terlibat dalam praktik penyelewengan atau bekerja sama dengan pelaku penimbunan, Pertamina jangan ragu untuk mencabut izinnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumbar beserta jajaran yang dalam beberapa waktu terakhir berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah di Sumbar.

Meski demikian, ia berharap pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum diminta terus mengembangkan penyelidikan hingga mampu mengungkap aktor intelektual maupun jaringan yang berada di balik praktik penyelewengan tersebut.

“Dengan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang ketat, kita berharap penggunaan BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menilai keberhasilan Polda Sumbar yang baru-baru ini telah membongkar praktik penimbunan solar subsidi di sejumlah daerah membuktikan bahwa adanya kebocoran dalam distribusi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Menurutnya, praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga telah merampas hak masyarakat untuk memperoleh subsidi pemerintah. Kondisi ini sangat merugikan kelompok yang bergantung pada solar subsidi, seperti petani, dan nelayan.

“Ketika para sopir, petani, dan nelayan harus mengantre berjam-jam untuk mendapatkan solar, para pelaku justru mengambil keuntungan secara ilegal. Ini merupakan bentuk perampasan hak rakyat kecil yang tidak bisa ditoleransi,” tutur Nurkhalis.

Sebagai anggota komisi yang bermitra dengan Dinas ESDM Sumbar, Nurkhalis mengingatkan agar pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi diperketat oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga harus bersifat preventif.

Dalam hal ini meminta Dinas ESDM Sumbar bersama Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi, termasuk implementasi Program Subsidi Tepat berbasis QR Code yang selama ini diterapkan.

“Sistem digitalisasi yang sudah diterapkan harus dievaluasi secara total. Jika masih bisa dimanfaatkan oleh para pelaku penimbunan, berarti ada celah yang harus segera ditutup. Jangan sampai ada ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Sumbar akan mengambil langkah kelembagaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti pada penang kapan pelaku lapangan semata.

“Kami meminta kasus penimbunan yang terjadi diusut sampai ke akar-akarnya. Jika ada jaringan yang lebih besar di belakangnya, harus dibongkar. Semua pihak terkait mesti memasti kan pasokan BBM bersubsidi untuk masyarakat bisa berjalan normal dan tepat sasaran,” tutur politisi Gerindra tersebut.

Terbitkan Enam Rekomendasi Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar bersama pemangku kepentingan terkait melahirkan enam rekomendasi strategis untuk menutup celah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Enam rekomendasi ini lahir usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang digelar Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6) lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, dan seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat koordinasi. Berbagai rekomendasi tersebut adalah respons atas temuan dan dinamika yang masih terjadi di lapangan, termasuk berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi yang terus berkembang.

“Berbagai masukan dan temuan di lapangan telah dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang diharapkan mampu memper kuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar, sekaligus memastikan hak masyara kat yang berhak dapat terpenuhi,” ujarnya, Senin (8/6).

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah kewajiban bagi seluruh SPBU untuk melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna memastikan kesesuaian antara QR Code dan identitas kendaraan penerima BBM bersubsidi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penggunaan barcode oleh kendaraan yang tidak berhak atau menggunakan identitas yang tidak sesuai.

Selain itu, SPBU juga diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Pencatatan tersebut diharapkan menjadi instrumen tambahan dalam proses pengawasan, sehingga pola distribusi dapat dipantau secara lebih akurat.

Upaya pengawasan juga akan diperkuat melalui usulan penempatan personel TNI/Polri di setiap SPBU. Kehadiran aparat di lokasi pengisian BBM dinilai dapat memberikan efek pencegahan terhadap berbagai bentuk pelang garan yang selama ini masih ditemukan.

“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, peserta rakor juga mendo rong agar pemerintah daerah memperoleh akses terhadap data pengguna solar bersubsidi dan Pertalite. Ketersediaan data tersebut dianggap penting sebagai dasar dalam melakukan pengawasan yang lebih efektif dan terukur.

Rekomendasi lainnya ialah mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pada tingkat regulasi nasional, rakor juga menghasilkan usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan itu mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan solar bersubsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pembatasan penggunaan untuk sektor industri dan pertambangan, penerapan sistem distribusi tertutup berbasis pendaftaran dan verifikasi konsumen, hingga penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

Menurut Helmi, langkah tersebut menjadi penting mengingat berbagai praktik penyalah gunaan BBM bersubsidi masih ditemukan di lapangan. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari kendaraan yang telah dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan yang sah, hingga praktik-praktik lain yang bertujuan memperoleh BBM bersubsidi melebihi keten tuan yang telah ditetapkan.

“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, kami berharap distribusi BBM bersubsidi dapat semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” katanya. (*)